AQIQAH DULU ATAU QURBAN DULU?
AQIQAH DULU ATAU QURBAN DULU?
aqiqah adalah sembelihan hewan kurban untuk anak yang baru
lahir dan disyariatkan pada orang tua sebagai wujud syukur kepada Allah dan
mendekatkan diri kepadaNya, serta berharap keselamatan dan berekah pada anak
yang lahir tersebut.
Hukum
pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkadah. Imam Ahmad berkata: “Aqiqah
merupakan sunnah dari Rasulullah SAW. Beliau telah melakukan aqiqah untuk Hasan
dan Husain, para sahabat beliau juga melakukannya”.
Waktu
pelaksanaannya, disunnahkan pada hari ketujuh. Jika tidak dapat, maka pada hari
keempat belas. Bila tidak, maka pada hari kedua puluh satu. Sebagaimana
Rasulullah SAW pernah bersabda: "Semua anak yang lahir tergadaikan dengan
aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh". [HR Ibnu Majah, Abu Dawud
dan At Tirmidzi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir,
2563]. Rasulullah SAW juga bersabda: "Aqiqah disembelih pada hari ketujuh
atau empat belas atau dua puluh satu" [HR Al Baihaqi, dan dishahihkan Al
Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 4132]. Ataupun kalau dia tidak mampu
pada hari-hari tersebut, maka dapat dapat dilakukan kapanpun ia memiliki
kelapangan rezeki, sebagaimana makna dari pendapat para ulama madzhab Syafi’i
dan Hambali bahwa sembelihan untuk aqiqah bisa dilakukan sebelum atau setelah
hari ketujuh.
Adapun
yang bertanggung jawab melakukan aqiqah ini adalah ayah dari bayi yang
terlahir, namun para ulama berbeda pendapat apabila yang melakukannya adalah
selain ayahnya :
1.
Para ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sunnah ini dibebankan kepada orang
yang menanggung nafkahnya.
2.
Para ulama Madzhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa tidak diperkenankan
seseorang mengaqiqahkan kecuali ayahnya dan tidak diperbolehkan seorang yang
dilahirkan mengaqiqahkan dirinya sendiri walaupun dia sudah besar, karena
menurut syariat bahwa aqiqah ini adalah kewajiban ayah dan tidak bisa dilakukan
oleh selainnya.
3.
Sekelompok ulama Madzhab Hambali berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan
mengaqiqahkan dirinya sendiri sebagai suatu yang disunnahkan. Aqiqah tidak
mesti dilakukan saat masih kecil dan seorang ayah boleh mengaqiqahkan anak yang
terlahir walaupun anak itu sudah baligh karena tidak ada batas waktu maksimalnya
(al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2748).
Aqiqah
atau Qurban dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa aqiqah tidak mesti
dilakukan pada hari ketujuh dan itu semua diserahkan kepada kemampuan dan
kelapangan rezeki orang tuanya. Bahkan aqiqah bisa dilakukan saat anak itu
sudah besar/baligh. Orang yang paling bertanggungjawab melakukan aqiqah adalah
ayah dari bayi terlahir pada waktu kapan pun ia memiliki kesanggupan. Namun
jika karena si ayah memiliki halangan untuk mengadakan aqiqah, maka si anak
bisa menggantikan posisinya yaitu mengaqiqahkan dirinya sendiri, meskipun
perkara ini tidak menjadi kesepakatan dari para ulama.
Dari
dua hal tersebut di atas maka ketika seseorang dihadapkan oleh dua pilihan
dengan keterbatasan dana yang dimilikinya antara qurban atau aqiqah, maka
qurban lebih diutamakan baginya, karena hal berikut:
1.
Perintah berqurban ini ditujukan kepada setiap orang yang mukallaf dan memiliki
kesanggupan berbeda dengan perintah aqiqah yang pada asalnya ditujukan kepada ayah
dari bayi yang terlahir.
2. Meskipun ada pendapat yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri, namun perkara ini bukanlah yang disepakati oleh para ulama. Dalil mereka yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri adalah apa yang diriwayatkan dari Anas dan dikeluarkan oleh Al Baihaqi, “Bahwa Nabi saw mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah beliau diutus menjadi Rasul”. Kalau saja hadits ini shahih, akan tetapi dia mengatakan,”Sesungguhnya hadits ini munkar dan didalamnya ada Abdullah bin Muharror dan ia termasuk orang lemah sekali sebagaimana disebutkan oleh al Hafizh Ibnu Hajar. Kemudian Abdur Rozaq berkata, 'Sesungguhnya mereka telah membicarakan dalam masalah ini dikarenakan hadits ini'.” (Nailul Author juz VIII hal 161 – 162, Maktabah Syamilah).
Cara Praktis melaksanakan Ibadah Aqiqah ya di Aqiah Nurul Hayat

Komentar
Posting Komentar