Hukum Aqiqah dan Qurban
Hukum Aqiqah dan Qurban
Setiap
anak dalam agama Islam, sunnah hukum aqiqah. Namun, terdapat perbedaan tata cara aqiqah anak
perempuan dan laki-laki. Seperti apa?
Aqiqah sendiri sebutan untuk rambut yang berada di kepala si
bayi ketika ia lahir. Sedangkan, berdasarkan istilah artinya sesuatu yang
disembelih ketika menggundulkan kepala si bayi.
Berikut
hukum aqiqah dan qurban:
1. Hukum
Berdasarkan kitab 'Hasyiyatus Syarqowi ala Thullab bi Syarhit
Tahrir' oleh Syekh Syarqowi, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad. Tetapi,
menjadi wajib bila dinazarkan sebelumnya.
2. Tujuan
Aqiqah bertujuan untuk menghilangkan gangguan dari sang anak
sehingga fisik dan akhlak tumbuh dengan baik. Selain itu, tujuan sedekah dalam
hukum aqiqah bisa terlaksana.
Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari yang berbunyi:
Arab: عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ
دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »
Artinya: Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Pada (setiap) anak
laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan
hilangkan gangguan darinya.'
3. Tata Cara
Tata cara Aqiqah dilakukan pada hari
ketujuh. Bila belum terlaksana karena beberapa uzur, bisa dilakukan pada
kelipatan tujuh lainnya.
Proses penyembelihan disunnahkan ketika fajar menyingsing.
Untuk syarat kambing, yakni dua untuk anak laki-laki dan satu untuk anak perempuan
dengan kondisi sehat dan tidak ada cacat. Diperbolehkan juga dengan mencukupkan
diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki. Namun, bila waktu dianjurkan
hukum aqiqah (hari ketujuh) keluarga dalam keadaan fakir, maka tidak
diperintahkan untuk aqiqah.
Sedangkan, ketika waktu hukum aqiqah dalam keadaan
berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi perintah bagi orang tuanya.
Alhasil,
hukum aqiqah setelah dewasa menjadi gugur karena merupakan tanggung jawab orang
tua dan bukan anak. Terlebih, hukum aqiqah berlaku saat memasuki waktu yang
dianjurkan. (keadaan keluarga saat bayi berusia 7 hari)
Arab: فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوْا وَاَطِيْعُوْا
وَاَنْفِقُوْا خَيْرًا لِّاَنْفُسِكُمْۗ وَمَنْ يُّوْقَ شُحَّ نَفْسِهٖ فَاُولٰۤىِٕكَ
هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
Latin: fattaqullāha mastaṭa'tum wasma'ụ wa aṭī'ụ wa anfiqụ
khairal li`anfusikum, wa may yụqa syuḥḥa nafsihī fa ulā`ika humul-mufliḥụn
Artinya: Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut
kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan infakkan lah harta yang baik
untuk dirimu. Dan barang-siapa dijaga dirinya dari kekikiran, mereka itulah
orang-orang yang beruntung.

Komentar
Posting Komentar